SURAT KESEPAKATAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
a. Nama : Aliyudien Bin H.Musa.
Alamat : Dusun Mekar Saluyu/Desa Mirat Blok Sabtu RT 03 RW 04 Lmd-Mjl.
Adalah pemilik tanah yang akan di jual, yang dalam surat kesepakatan ini disebut pihak pertama.
b. Nama : Patimah Binti H. Karmadi
Alamat : Dusun Mekar Saluyu/Desa Mirat RT......RW.....Lmd-Mjl.
Adalah pemilik uang yang akan membeli tanah yang akan dijual oleh pihak pertama,dan dalam surat kesepakatan ini di sebut pihak kedua.
Kami pihak pertama dan pihak kedua,telah sama-sama menyepakati ketentuan –ketentuan yang tertera di bawah ini:
a) Pihak pertama telah menjual sebidang tanah kepada pihak kedua seluas kurang lebih 6 bata yang berlokasi di Desa Mirat,Blok Sabtu,RT 03 RT 04 dengan batas-batas sbb:
• Sebelah timur : Rumah Ibu Runtasih
• Sebelah barat : Rumah Ibu Kari
• Sebelah selatan : Tanah H.Abdul wahid
• Sebelah utara : Tanah Ibu Atikah (rencana kepemilikan).
b) Pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebidang tanah dgn ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam sub a. diatas.
c) Pihak pertama dan kedua telah menyepakati harga tanah tersebut, yaitu seharga Rp 9000.000 (Sembilan juta rupiah), dengan pembayaran secara tunai yang telah diserahkan secara langsung oleh pihak kedua kepada pihak pertama, pada tanggal 06 oktober 2009 di rumah H.Musa yang sedang di tempati saudara Nawawi beserta istri dan anaknya.
d) Kami kedua belah pihak berjanji tidak akan merusak kembali isi surat kesepakatan ini dikemudian hari kecuali ada kesepakatan baru antara kedua belah pihak yang memungkinkan untuk terjadinya kegagalan dalam jual beli ini dgn syarat tidak adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.
e) Kami kedua belah pihak berjanji apabila timbul salah paham dalam diantara kami,maka kami tdk akan membawa permasalahannya ke pengadilan sebelum dicoba penyelesaiannya secara kekeluargaan di hadapan ketua RT atau ketua RW setempat.
Demikianlah surat kesepakatan ini kami buat dengan hati dan pikiran tenang,tanpa tekanandari pihak manapun.Surat kesepakatan ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani di tempat aqad seperti tercantum diatas.
Pada tanggal 06 bulan oktober tahun 2009.
Pihak Pertama
Ttd.
(Aliyudien Bin H. Musa) Pihak Kedua
Ttd.
( Patimah Binti H.Karmadi)
Saksi-saksi
1. ............. (..........)
2. ............. (..........)
3. ............. (..........)
4. ............. (..........)
5. ............. (..........)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan isi komentar disini
KOmentar sobat semua sangat berarti buatku.........